JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Iran semakin menggencarkan kewajiban memakai hijab di tempat umum.
Setelah memasang kamera CCTV untuk memantau para perempuan yang melanggar, kini diberlakukan pula hukuman pidana bagi mereka yang menganjurkan agar perempuan tak memakai hijab.
Dikutip dari Reuters, pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Iran, Ali Jamadi, dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu (15/4).
Dia mengatakan, setiap individu yang mengajak perempuan untuk melepaskan hijab akan dituntut di pengadilan pidana dan bahkan tidak memiliki hak banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kejahatan mendorong untuk membuka aurat akan ditangani di pengadilan pidana yang keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding,” bunyi pernyataan Jamadi.
Dia menambahkan, hukuman pidana yang lebih berat dibebankan kepada mereka yang menganjurkan perempuan untuk melepas hijab, dibandingkan jika seorang perempuan melepas hijabnya atas keinginan sendiri.
Komentar