JurnalPatroliNews – Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan prediksi tiga skenario melanggengkan kekuasaan pada Juni 2022 terjadi hari ini.
Skenario presiden tiga periode, penundaan pemilihan umum, dan skenario yang menciptakan calon yang bisa diatur oligarki.
“Dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengkonfirmasi itu. Mengkonfirmasi apa yang saya sampaikan Juni 2022,” kata kata Masinton dalam diskusi Total Politik di Jalan Warung Jati Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.
Penjelasan Masinton itu merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengatur batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun dengan tambahan frasa “pernah menjabat kepala daerah. Keputusan itu dianggap memberi jalan terang kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming, dicalonkan sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto.
Proses putusan itu pun dianggap melanggar kode etik. Sebab terjadi konflik kepentingan yang menyeret Ketua MK Anwar Usman. Anwar adalah paman Gibran, Wali Kota Surakarta.
Dugaan pelanggaran etik itu menyeret Anwar harus diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK.
Menyinggung perpanjangan isu jabatan presiden tiga periode yang sebelumnya digaungkan, Masinton menganggap itu tidak sejalan dengan konstitusi. Undang-undang mengatur jabatan presiden hanya boleh dipanggul dua periode.
“Kita sudah sepakat bahwa konstitusi kita dua periode, boleh diubah? Boleh. Dengan kesepakatan bersama. Bukan atas kepentingan orang per orang,” ujar Masinton.
Menurut dia, pembatasan jabatan presiden dua periode merupakan koreksi atas perjalanan bangsa sejak Indonesia merdeka.
Komentar