JurnalPatroliNews – Jakarta, – Seruan aksi demo kemanusiaan di penjuru dunia semakin deras, namun Pemerintah Singapura melarang penggunaan lambang atau atribut Negara asing terkait konflik Hamas Israel.
“Pemakaian lambang Negara asing di depan umum tanpa izin, merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Lambang Nasional Asing 1949,” isi pengumuman Kementerian Dalam Neger Singapura (MHA), Senin, (06/11/23).
Bahkan, wisatawan asing yang kedapatan mengenakan lambang tersebut, akan dilarang masuk ke Singapura.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, individu tersebut dapat dikenakan denda hingga $500 (Rp5,7 juta) atau penjara untuk jangka waktu sampai dengan enam bulan, atau kedua-duanya,” demikian dirilis situs resmi MHA.
“Konflik Israel-Hamas yang sedang berlangsung, merupakan isu yang emosional. Kami menyarankan agar tidak mempertontonkan dan memakai barang-barang yang berkaitan dengan konflik di depan umum, mengingat sensitivitasnya yang meningkat,” lanjut MHA.
Semua wisatawan yang menggunakan pos pemeriksaan, juga disarankan untuk tidak menampilkan atau memakai barang-barang tersebut. Pihak berwenang, akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menolak untuk mematuhi, termasuk melarang mereka masuk ke Singapura.
Diketahui, Singapura sendiri menilai Hamas atau sayap militer Brigade Al-Qassam, sebagai kelompok teroris, sangat melarang penggunakan lambang terkait dengan kelompok itu.
“Mempromosikan atau mendukung terorisme melalui pemajangan pakaian atau perlengkapan yang berlogo kelompok teroris atau militan, seperti HAMAS atau sayap militer Brigade Al-Qassam, tidak akan dimaafkan,” ucap MHA.
MHA menegaskan, bahwa kedamaian dan keharmonisan antar-ras dan agama yang berbeda di Singapura, tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Kita tidak boleh membiarkan peristiwa yang terjadi secara eksternal, mempengaruhi perdamaian dan keharmonisan yang kita miliki di Singapura,” tegas MHA.
Terakhir, MHA mengimbau warga Singapura yang ingin menunjukkan dukungan kepada mereka yang terkena dampak konflik, dengan berkontribusi pada kegiatan penggalangan dana resmi dan penggalangan donasi kemanusiaan, agar melalui badan resmibyang diakui Pemerintah, seperti Masyarakat Palang Merah Singapura dan Yayasan Rahmatan Lil Alamin.
Komentar