JurnalPatroliNews – Manado – Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu terus berlanjut di Sulawesi Utara dengan Ditreskrimum Polda Sulut menetapkan sejumlah tersangka terkait politik uang.
Kombes Pol Michael Thamsil, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani, yaitu LP nomor 92 dan LP nomor 93. Ada enam orang tersangka,” ungkap Kombes Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda pada hari Selasa.
Dari keenam tersangka tersebut, beberapa di antaranya adalah calon legislatif. “Para tersangka memiliki inisial FA, AP, JW, SH, RM, dan JL,” tambah Michael Thamsil.
Lebih lanjut, Kombes Michael menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan.
Para tersangka dikenai Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tandas Kabid.
Polda Sulut menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak politik atau kelompok tertentu.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Money Politik Polda Sulut berhasil mengamankan tersangka FA dan JW yang diduga terlibat dalam pembagian uang dan mengarahkan pemilih untuk mendukung tersangka JL pada hari pemilihan.
Dari pihak tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, dan stiker bertuliskan nama calon legislatif DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.
Komentar