JurnalPatroliNews – Jakarta – Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan keprihatinannya atas putusan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Kamis (25/7).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menyatakan bahwa dirinya telah memantau perkembangan kasus yang melibatkan putra Edward Tannur tersebut. Menurutnya, majelis hakim seharusnya lebih bijaksana dalam membuat keputusan.
“Majelis hakim seharusnya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Meskipun pelaku tidak berniat membunuh, namun harusnya sadar bahwa perbuatannya bisa menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Menurutnya, aspek ini merupakan poin penting yang perlu diperhatikan dalam putusan tersebut.
Habiburokhman berharap agar kasus ini diajukan banding, sehingga keputusan majelis hakim dapat dibatalkan dengan bukti konkret terkait penganiayaan dan dugaan upaya pembunuhan terhadap kekasih Ronald Tannur.
“Saya sangat berharap jaksa mengajukan banding terhadap kasus ini dan kita bersama-sama mengawal proses di pengadilan tingkat banding, agar almarhumah korban bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Komentar