JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum kelompok nelayan Batam, David SG Pella, telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal berbendera Iran MT Arman 114 (tergugat I) dan nahkodanya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagai tergugat II.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 Februari 2024, dan menuntut kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut.
David Pella menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal MT Arman 114 telah mengakibatkan kerugian besar bagi komunitas nelayan di Batam, Pulau Natuna, dan Tanjung Balai Karimun.
“Para penggugat adalah komunitas buruh nelayan yang menggantungkan kehidupan sehari-hari dari hasil laut di kawasan tersebut.
Tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114 telah merusak ekosistem laut dan menyebabkan penurunan drastis dalam tangkapan ikan mereka,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut David, tumpahan minyak yang terjadi pada 7 Juli 2023 mengakibatkan kerusakan serius pada habitat laut dan mematikan sejumlah besar biota laut yang menjadi sumber kehidupan para nelayan.
“Hasil tangkapan nelayan menurun secara signifikan sejak kejadian tersebut, berdampak langsung pada penghidupan mereka,” tambahnya.
Gugatan ini menuntut kompensasi total sebesar Rp686,7 miliar, yang terdiri dari:
- Ganti rugi kehilangan pendapatan para penggugat sebesar Rp6.720.000.000
- Kerugian kesehatan para penggugat sebesar Rp80 miliar
- Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut sebesar Rp300 miliar
- Biaya pemulihan lingkungan laut sebesar Rp300 miliar
Selain itu, para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT Arman 114 dan kargo muatannya (Light Crude Oil) sebagai langkah awal dalam proses hukum ini.
Amirudin, salah satu nelayan yang bertindak atas nama kelompok nelayan, menegaskan bahwa tindakan pemilik kapal dan nahkodanya tidak bisa diterima.
“Ini telah menghancurkan sumber penghidupan kami. Mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka sebabkan,” tegas Amirudin.
Dengan gugatan ini, kelompok nelayan Batam berharap mendapatkan keadilan dan kompensasi yang sesuai untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan memulihkan kehidupan ekonomi mereka yang terdampak.
Komentar