Tersangka Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dimaafkan Melalui Keadilan Restoratif

JurnalPatroliNews  – Jakarta, – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada hari Rabu, (21/8/24) memimpin ekspose yang menghasilkan keputusan penting terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu kasus yang diputuskan untuk diselesaikan melalui pendekatan ini adalah perkara yang melibatkan Tersangka Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Ripai Pakpahan diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika Ripai mengemudikan sepeda motor di Jalan Umum Doloksanggul-Paranginan.

“Saat melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, Ripai menabrak Nelly Agustina Sigalingging yang sedang menyeberang jalan untuk membeli barang di warung seberang. Akibat kecelakaan tersebut, Nelly meninggal dunia pada sore harinya di Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar,” kata Asep.

Komentar