JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan tanggapannya terhadap aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah keinginan untuk memiliki dasar hukum yang khusus, mengingat saat ini mereka hanya diatur sebagai layanan angkutan khusus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Itu satu usulan yang baik agar landasan Undang-undang (UU) itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para Ojol,” kata Budi Karya usai rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (29/8/2024).
Menurut Budi Karya, dirinya telah berdialog dengan perwakilan pengemudi Ojol pada pekan sebelumnya, di mana pada saat itu tidak ada tanda-tanda ketegangan, sehingga aksi demonstrasi ini cukup mengejutkan.
“Untuk soal undang-undang, kami akan bekerja sama dengan DPR guna melakukan evaluasi. Meskipun saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur mereka, namun sudah ada landasan hukum dari keputusan menteri yang memberikan ruang bagi jutaan pengemudi Ojol untuk tetap bisa bekerja secara legal. Namun, tentunya akan lebih baik jika kita dapat membahas ini lebih lanjut, dan kami siap untuk berdiskusi,” tambah Budi Karya.
Selain itu, pengemudi Ojol juga meminta agar status mereka diakui sebagai angkutan umum. Namun, Budi Karya menyatakan belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Saat ini, pengemudi Ojol sudah mendapatkan beberapa kemudahan dalam regulasi, seperti penggunaan plat hitam yang masih ditolerir, meskipun tetap diimbau untuk mendaftarkan diri secara resmi.
“Sekarang ini, status mereka memang masih fleksibel dengan plat hitam, dan kami masih mentolerirnya. Tapi, kami berharap mereka mendaftarkan kendaraan dan keanggotaannya secara resmi karena itu akan memberikan manfaat yang pasti bagi mereka,” lanjutnya.
Komentar