JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa industri rokok memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia.
Menurutnya, sektor ini bukan hanya salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara, tetapi juga memberikan lapangan kerja yang signifikan.
Benny menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait kesehatan. Ia menekankan bahwa meskipun industri hasil tembakau sering dikritik, sektor ini tetap legal dan taat terhadap peraturan pemerintah.
“Industri hasil tembakau ini industri legal. Tidak ada regulasi yang menyatakan industri ini melanggar hukum,” kata Benny dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2024).
Benny menambahkan bahwa industri ini memberikan dampak positif terhadap banyak sektor lain, mulai dari bahan baku seperti cengkeh dan tembakau, hingga industri kertas dan perdagangan.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, industri rokok menyumbang devisa sebesar Rp213 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dividen BUMN yang hanya mencapai Rp80 triliun.
“Kontribusi industri tembakau sangat besar, baik dalam hal penerimaan negara maupun tenaga kerja,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa peran sektor ini di Indonesia jauh lebih signifikan dibandingkan negara-negara lain.
“Tidak ada negara yang ketergantungan pada industri tembakau seperti Indonesia, baik dari segi tenaga kerja maupun penerimaan negara,” lanjut Benny.
Terkait RPMK, Benny mengungkapkan bahwa ada beberapa isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut, seperti pelarangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak, serta peningkatan usia legal pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Komentar