Penjelasan Lengkap DJP Terkait Kena PPN 11% pada IPL Apartemen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di apartemen dan rumah susun. DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN ini bukanlah aturan baru, melainkan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, aturan terkait pengenaan PPN untuk jasa pengelolaan apartemen tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dalam peraturan ini dijelaskan barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun iuran pengelolaan apartemen tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

“Aturannya sudah jelas dan bukan sesuatu yang baru,” jelas Arifin dalam diskusi media yang berlangsung di Anyer, Serang, Banten, pada Kamis (26/9/2024).

Arifin menjelaskan bahwa pengelola apartemen mengenakan biaya untuk layanan seperti listrik dan air. Namun, bukan biaya komoditas listrik atau air yang dikenakan PPN, melainkan biaya jasa pengelolaannya.

Komentar