JurnalPatroliNews – Batam – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu (1/10/24).
“Tersangka Khuslaini (52) tahun, bertempat di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam, Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Batam dan Tim Kejaksaan Negeri Solok berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok,” kata Harli.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa Terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan amar putusan:
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan,” ujarnya.
Komentar