JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Polri.
Perpres yang diteken pada 15 Oktober 2024 tersebut memuat ketentuan baru terkait struktur organisasi Polri. Pada Pasal 4, dinyatakan bahwa Polri kini memiliki tujuh unsur Pelaksana Tugas Pokok, yaitu:
- Badan Intelijen Keamanan,
- Badan Pemelihara Keamanan,
- Badan Reserse Kriminal,
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Korps Lalu Lintas,
- Korps Brigade Mobil, dan
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Kortastipidkor berada di bawah kendali langsung Kapolri dan memiliki tugas utama untuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait korupsi. Selain itu, Korps ini juga berperan dalam penelusuran dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Pimpinan Kortastipidkor, atau yang disebut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor), memiliki pangkat jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal/Irjen) dan akan dibantu oleh seorang wakil yang berpangkat jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal/Brigjen). Mereka bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Ketentuan lebih lanjut tentang Kortastipidkor diatur dalam Pasal 20A Perpres Nomor 122 Tahun 2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa Kortastipidkor terdiri atas maksimal tiga direktorat, yang masing-masing memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kortastipidkor merupakan salah satu langkah signifikan dalam upaya Polri meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan terbentuknya Korps ini, diharapkan kerja sama antara penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, dapat lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.
Pembentukan Kortastipidkor juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi untuk memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menekankan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar bagi pembangunan Indonesia, dan kehadiran Korps khusus ini diharapkan mampu menambah daya gedor Polri dalam menghadapi kasus-kasus korupsi.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Oktober 2024.
Komentar