Kejati Sumsel Sita Aset Tanah Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan

JurnalPatroliNews – Palembang,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset yang disita berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen, atau surat terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan yang berada di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews, Kamis (17/10/2024).

Penyitaan tersebut juga melibatkan dokumen penting, termasuk satu bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama A, pemegang hak sah.

Proses penyitaan ini turut disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, pihak BPN Kota Palembang, serta kuasa hukum dari A. Setelah penyitaan, plang penyitaan dipasang di lokasi tanah dan bangunan tersebut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang kini tengah ditangani oleh Kejati Sumsel.

Komentar