JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober
2024, dua hari sebelum beliau mengakhiri masa jabatannya. Meskipun sudah diteken, peraturan ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan, yang berarti tarif baru akan efektif mulai 18 Desember 2024.
Dalam lampiran peraturan tersebut, layanan keimigrasian untuk Pembuatan Paspor Indonesia dibagi menjadi tujuh jenis, dengan rincian tarif yang bervariasi. Berikut adalah daftar tarif baru yang akan diberlakukan:
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan
Kenaikan tarif ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Meskipun tarif baru ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, diharapkan peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan fasilitas dan layanan yang diberikan kepada pemohon paspor.
Bagi masyarakat yang berencana untuk membuat atau memperpanjang paspor, disarankan untuk melakukan pengurusan sebelum 18 Desember 2024 agar dapat menikmati tarif lama.
Dengan adanya perubahan ini, penting bagi warga untuk merencanakan pengurusan dokumen perjalanan mereka lebih awal, terutama menjelang musim liburan atau perjalanan internasional.
Pengumuman ini tentunya menjadi perhatian banyak orang, mengingat pentingnya paspor sebagai dokumen resmi bagi perjalanan ke luar negeri.
Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang lebih jelas mengenai perubahan ini agar masyarakat tidak bingung saat melakukan pengurusan paspor.
Komentar