JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah tengah berupaya agar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau dapat kembali melakukan kegiatan ekspor dan impor meskipun telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Izin ekspor dan impor ini diberikan agar dapat menyelesaikan kontrak-kontrak pekerjaan yang sedang berjalan.
“Jika ini memungkinkan, mereka akan menyelesaikan kontrak yang sudah ada,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dikutip pada Jumat (31/10/2024).
Deni menjelaskan bahwa keputusan mengenai apakah diperbolehkan menerima kontrak baru masih belum dibahas di tingkat pemerintah.
Ia menekankan bahwa bisnis Sritex sangat bergantung pada kegiatan ekspor-impor. Oleh karena itu, pemberian izin tersebut diperlukan agar Sritex dapat tetap berproduksi dan para tenaga kerjanya dapat terus bekerja.
“Ini untuk memastikan tenaga kerja tetap bekerja dan produksi serta bisnis tetap berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut, Sritex dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Menanggapi putusan ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran menterinya untuk menyelamatkan Sritex.
Empat kementerian yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai opsi untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Pada tahap awal, mereka berupaya agar Sritex tetap dapat melakukan produksi, termasuk ekspor-impor, meskipun perusahaan tersebut sedang dalam penguasaan kurator.
Komentar