Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin, 11 November 2024, memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dalam keterangan rilis yang diterima redaksi JurnalPatroliNews.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan bukti terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.

“Dua saksi yang diperiksa yaitu SC, yang diketahui sebagai staf dari Tersangka LR, serta LR yang berperan sebagai pengacara untuk Ronald Tannur,” ujar Febrie.

Febrie mengatakan, saksi SC diperiksa untuk memberikan keterangan atas tersangka LR, sedangkan LR diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka ZR.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara hukum Ronald Tannur.

“Tannur yang telah divonis bersalah atas suatu kasus, diduga berupaya menggunakan jalur suap melalui kuasa hukumnya untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan atau keputusan yang menguntungkan,” jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung mendalami aliran dana serta bentuk gratifikasi lain yang mungkin diterima oleh pihak-pihak yang terlibat untuk memuluskan proses hukum ini.

Pihak penyidik menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi bukti dan membereskan berkas perkara yang tengah disusun oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

“Pemeriksaan saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang masih dalam penyidikan ini,” katanya.

Komentar