Pemilik Gudang ‘Anjing Konsumsi’ di Banyuwangi Ditangkap, Anjing Ditemukan Dehidrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menetapkan pemilik gudang di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan anjing untuk konsumsi.

Pemilik berinisial S ditahan pada Senin (18/11) setelah penggerebekan yang dilakukan Sabtu (16/11). Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 64 ekor anjing dengan mulut terikat.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa S dikenai pasal berdasarkan UU Cipta Kerja terkait peternakan dan kesehatan hewan. “S diduga melanggar ketentuan pengeluaran atau pemasukan hewan dari wilayah bebas ke wilayah tertular atau terduga tertular,” ujar Rama.

Anjing untuk Dijual ke Sragen

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anjing-anjing tersebut diperoleh dari berbagai daerah di Banyuwangi dan rencananya akan dikirimkan ke Sragen, Jawa Tengah, untuk dijual.

Kondisi Anjing Memprihatinkan

Menurut Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), anjing-anjing yang ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat. “Sebagian besar anjing kekurangan oksigen dan mengalami kepanasan di luar toleransi fisiologis. Kematian pada beberapa anjing disebabkan oleh kondisi ini,” jelas drh Risna Isna Fahziar, Ketua PDHI Jawa Timur IV Banyuwangi.

Kondisi ini dipengaruhi oleh perjalanan panjang yang mereka tempuh dalam posisi meringkuk dan diikat, serta sempat ditahan di gudang selama lebih dari sehari.

Penegakan Hukum

Kasus ini mencuatkan kembali persoalan perdagangan hewan untuk konsumsi yang melibatkan pelanggaran kesejahteraan hewan.

Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Komentar