JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan telah membekukan 7.500 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BI bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk memberantas aktivitas perjudian daring.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkapkan dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (21/11), bahwa BI memastikan sistem pembayaran tidak menjadi sarana untuk memfasilitasi judi online.
“Kami ingin memastikan sistem pembayaran tetap bersih dan aman dari aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Untuk melaksanakan misi ini, BI menggunakan pendekatan dua lini pertahanan (two-line defense):
- Deteksi di tingkat penyedia jasa pembayaran (PJP):
Bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan memiliki sistem pendeteksi penipuan (fraud detection system). Sistem ini mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, yang kemudian dilaporkan kepada industri terkait dan Bank Indonesia. - Blokir otomatis melalui BI-FAST:
Data rekening yang telah diidentifikasi oleh PJP dimasukkan ke dalam sistem BI-FAST. “Transaksi yang melibatkan rekening tersebut secara otomatis akan ditolak oleh sistem BI-FAST,” jelas Juda.
Selain itu, BI mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan dampak judi online melalui berbagai saluran, termasuk media massa dan media sosial.
Juda menambahkan bahwa hingga saat ini, hampir 100% rekening yang telah diidentifikasi oleh PJP telah dibekukan. “Ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antara regulator, PJP, dan pemerintah dalam menjaga keamanan sistem pembayaran kita,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dan instansi terkait dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online serta mencegah kerugian finansial yang lebih luas.
Komentar