JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menghadapi gugatan dari sejumlah pemberi dana (lender) platform Peer-to-Peer (P2P) lending yang mengalami gagal bayar, termasuk dari Investree dan TaniFund. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 10/HSP/GPTUN-P2P/I/2025 per 20 Januari 2025, dengan OJK dan Agusman sebagai para tergugat.
Para lender menggugat OJK dengan tuntutan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Mereka menilai bahwa regulasi tersebut tidak berpihak kepada lender, karena seluruh risiko pendanaan dalam transaksi LPBBTI dibebankan sepenuhnya kepada pemberi dana.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa regulator sedang melakukan pembenahan industri demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non-profesional guna melindungi investor serta konsumen dari potensi risiko besar.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa banyak lender yang belum memahami sepenuhnya model bisnis P2P lending. Oleh karena itu, regulasi dan edukasi yang lebih baik diperlukan untuk memastikan setiap pihak memahami perannya dalam ekosistem ini.
“Dalam skema P2P lending, platform hanya bertindak sebagai perantara antara lender dan borrower. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai risiko menjadi sangat penting bagi para pemberi dana,” ujar Entjik dalam sebuah diskusi di Bandung, Kamis (23/1).
Sementara itu, OJK terus melakukan evaluasi terhadap industri fintech lending, termasuk mencabut izin usaha beberapa platform yang dianggap bermasalah. Investree dan TaniFund menjadi dua contoh platform yang izinnya telah dicabut akibat dugaan pelanggaran regulasi dan masalah operasional lainnya.
Dengan perkembangan ini, diharapkan ada solusi terbaik bagi seluruh pihak terkait agar kepentingan pemberi dana tetap terlindungi serta integritas industri fintech di Indonesia dapat terus terjaga.
Komentar