AS Keluar dari Perjanjian Paris, Dana US$ 20 Miliar untuk RI Terancam?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan terkait keberlanjutan pendanaan dari negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat (AS), untuk mendukung program transisi energi Indonesia melalui inisiatif Just Energy Transition Partnership (JETP).

Komitmen pendanaan sebesar US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun tersebut sebenarnya sudah diumumkan sejak November 2022. Namun, arah kebijakan AS berubah drastis setelah Donald Trump kembali memimpin, ditandai dengan keputusan negaranya untuk keluar dari Perjanjian Iklim Paris (Paris Agreement). Langkah ini memunculkan keraguan tentang kelanjutan komitmen AS dalam mendukung transisi energi global.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengaku pihaknya masih perlu memeriksa lebih lanjut status pendanaan JETP yang sebelumnya dijanjikan untuk Indonesia. “Kita akan cek dulu,” ujarnya singkat ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Apa Itu JETP?

JETP adalah sebuah kemitraan antara Indonesia dan beberapa negara maju, termasuk Amerika Serikat dan Jepang. Program ini bertujuan untuk mendukung pendanaan transisi energi Indonesia dengan fokus pada pengembangan energi terbarukan, pengurangan emisi karbon, penguatan infrastruktur energi, dan penciptaan lapangan kerja di sektor energi bersih.

Namun, pendanaan senilai US$ 20 miliar tersebut tidak berbentuk hibah melainkan pinjaman. Dengan demikian, pemerintah Indonesia perlu memastikan strategi yang matang dalam memanfaatkan dana tersebut untuk reformasi energi tanpa meningkatkan beban utang yang signifikan.

Komentar