JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar deportasi pemerintahan Presiden Donald Trump. Mereka terancam dideportasi karena berbagai masalah, termasuk dokumen imigrasi yang tidak lengkap, status legal yang telah kadaluarsa, serta terlibat dalam kasus kriminal.
Menurut laporan terbaru, lebih dari 4.000 WNI tersebut telah menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan dari otoritas imigrasi AS. Perintah ini dikeluarkan bagi mereka yang dianggap tidak memiliki izin legal untuk tinggal di AS, sehingga harus meninggalkan negara tersebut dalam waktu dekat.
Penyebab Utama Deportasi
Final order removal umumnya diberikan kepada individu yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran aturan imigrasi, atau status keimigrasian yang sudah tidak valid. Sebagian besar WNI yang terancam deportasi ini diduga telah kehilangan status hukum mereka selama bertahun-tahun, sementara lainnya terlibat dalam pelanggaran ringan hingga berat yang melanggar hukum AS.
Respons Pemerintah Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah menyatakan kesiapannya untuk memantau situasi ini secara intensif. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pemerintah sedang berkoordinasi dengan otoritas AS untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi selama proses deportasi.
“Kami telah mengirimkan tim khusus untuk memverifikasi data dan memberikan bantuan hukum bagi WNI yang membutuhkan. Kami juga berupaya memastikan proses repatriasi berjalan lancar dan manusiawi,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi.
Dukungan Hukum dan Sosial
Beberapa organisasi masyarakat Indonesia di AS, seperti Perhimpunan Indonesia di Amerika (Permias), telah bergerak cepat memberikan bantuan hukum dan konseling bagi WNI yang terancam deportasi. Mereka juga mendesak pemerintah AS untuk mempertimbangkan kasus-kasus khusus, seperti WNI yang telah tinggal puluhan tahun di AS dan memiliki keluarga di sana.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, terutama bagi mereka yang telah membangun kehidupan di sini selama bertahun-tahun,” kata Ketua Permias, Andi Pratama.
Komentar