Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Khalwat di Kediri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo, di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (18/02/2025) malam. Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam rilis resminya pada Rabu (19/02/2025).

Uchik Trisilia Putri (34), yang berasal dari Kediri, merupakan terpidana kasus jarimah khalwat bersama Imaduddin. Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam putusan Nomor 01/JN/2016/MA-Aceh memvonis Uchik dengan hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari serta denda biaya perkara sebesar Rp2.000.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satgas SIRI melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan buronan. Saat diamankan, Uchik tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebelum dibawa ke Aceh guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Harli pun, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam memburu buronan dan menegakkan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak akan bisa menghindar dari tanggung jawab hukum.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap terpidana menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Kami akan terus memburu buronan lain yang masih berkeliaran,” tegas Harli

Keberhasilan Satgas SIRI dalam menangkap buronan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarinstansi dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa operasi pencarian buronan akan terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap individu yang telah divonis bersalah tidak dapat menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.

Komentar