JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah mengajukan usulan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan RUU ini berasal dari DPD RI dengan tujuan memperkuat keberlanjutan program hilirisasi dalam sektor pertambangan di Indonesia.
Meski demikian, Yuliot menegaskan bahwa dalam merancang regulasi baru, diperlukan sinkronisasi dengan peraturan yang telah berlaku sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jadi, DPD memang memiliki inisiatif untuk menyusun undang-undang terkait kelanjutan hilirisasi. Namun, kita juga harus memperhatikan regulasi lain yang sudah ada,” kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPD RI pada Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini DPD RI masih dalam tahap pembahasan terkait substansi dari RUU tersebut. Oleh karena itu, draft regulasi ini belum diajukan ke pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
Pada awalnya, agenda pembahasan RUU ini dijadwalkan berlangsung hari ini, namun pertemuan tersebut urung terlaksana. Menurut Yuliot, DPD RI masih berfokus pada penyempurnaan substansi yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain itu, mengingat Undang-Undang Minerba yang baru saja diberlakukan, Yuliot menilai bahwa diperlukan kajian mendalam guna memastikan kesinambungan aturan yang ada dengan rancangan regulasi yang sedang diusulkan.
“Kita harus menelaah substansinya terlebih dahulu, mulai dari aspek wilayah usaha, perizinan, hilirisasi, hingga proses pengolahan. Keberlanjutan hilirisasi juga harus mencakup tahapan industrialisasi yang sudah diatur dalam regulasi saat ini,” pungkasnya.
Komentar