JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka yang disorot adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
“Untuk tersangka ada tujuh orang, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) beserta rekan-rekannya,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025).
Meski telah menetapkan tersangka, Setyo belum merinci identitas enam orang lainnya yang turut terjerat dalam kasus ini. Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini para tersangka belum ditahan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan resmi terkait potensi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tindakan penahanan masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Setyo.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat rumah jabatan anggota DPR seharusnya difasilitasi dengan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab. KPK berjanji akan mengusut tuntas perkara ini serta mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Komentar