Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 70 M yang Disita KPK Miliknya

JurnalPatroliNews – Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menepis isu terkait penyitaan deposito senilai Rp 70 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan rumahnya. Ia menegaskan bahwa aset tersebut bukan miliknya.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, sehingga tidak dapat dipastikan dari mana saja asal barang bukti tersebut.

“Kami tidak bisa merinci secara spesifik karena ada banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari, totalnya sekitar 12 lokasi,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain deposito dan kendaraan, KPK juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Selain deposito senilai kurang lebih Rp 70 miliar, ada juga beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat, serta aset tanah dan bangunan yang kami sita,” tambah Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil jika diperlukan.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Komentar