JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Salah satu kasus yang diselesaikan dengan pendekatan RJ adalah perkara penggelapan yang melibatkan tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi, dari Kejaksaan Negeri Malinau. Tersangka didakwa melanggar Pasal 372 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Tersangka, yang bekerja di bengkel milik Margareta binti Atong, meminjam sepeda motor Honda Revo milik pelanggan bengkel, Alpius anak dari Mulung (Alm). Dengan alasan mengantar temannya, Tersangka diizinkan menggunakan motor tersebut. Namun, tanpa seizin pemilik, ia membawa motor ke Desa Trans, Kecamatan Malinau Hilir, dan tidak mengembalikannya. Akibatnya, pemilik motor mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Menindaklanjuti kasus ini, Kejaksaan Negeri Malinau, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Nurhadi, S.H., dan Jaksa Fasilitator Andrew Bresnev Kombong, S.H., menginisiasi penyelesaian melalui keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang akhirnya menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Malinau mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, S.H., M.H., yang kemudian menyetujui dan meneruskan permohonan ke JAM-Pidum. Setelah dilakukan ekspose RJ, permohonan tersebut disetujui.
Kasus Lain yang Disetujui untuk Restorative Justice
Selain kasus di Malinau, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 perkara lain dari berbagai wilayah, antara lain:
- Yayan Budianto alias Putra bin Alm. Hosman (Kejari Tabalong) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Sri Ratno bin (Alm) Suparno (Kejari Wonogiri) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Mardiana binti (Alm) Lahadi (Kejari Tarakan) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Marjuki alias Bogel bin Alm Sutrisno (Kejari Gunungkidul) – Pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Heri Indriyanto bin Heri Mulyono (Alm) (Kejari Yogyakarta) – Pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Jason Kevin Wicaksono alias Kevin bin Jimmy Bambang Suroso (Kejari Purwokerto) – Pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Eliwati alias Eli alias Icol binti Hamid Layong (Kejari Tarakan) – Pencurian (Pasal 362 KUHP).
- I Maskam alias Kam bin Siun, Agus Mayadi Alias Agus bin Udin, dan Subaidi alias Bedi bin Mahidi (Kejari Lombok Timur) – Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP).
- Ismail Madjid bin Sukarmin (Kejari Grobogan) – Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 Angka 3 KUHP).
- Khairurraziqin alias Ros bin Haji Muh. Ali (Kejari Lombok Timur) – Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP).
- A. Nur Ichsan bin Sumi (Alm) (Kejari Grobogan) – Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP).
Alasan Penghentian Penuntutan
Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:
- Tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
- Kasus ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh tersangka.
- Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan.
- Korban dan tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan ke persidangan.
- Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum menegaskan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Diharapkan mekanisme ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan efektif bagi masyarakat,” tutup JAM-Pidum.
Komentar