Komisi III DPR Ungkap Belum Terima Draft Resmi RUU KUHAP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga saat ini, Komisi III DPR RI menegaskan belum menerima draft resmi dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, pada Kamis, 3 April 2025. Ia menegaskan bahwa draft yang beredar di publik bukanlah dokumen resmi yang akan dibahas di Komisi III.

“Draft KUHAP belum diserahkan secara resmi kepada kami,” ujar Nasir.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan resmi baru akan dimulai dalam Rapat Kerja (Raker) antara pemerintah dan DPR. Dalam raker tersebut, pemerintah akan menyampaikan Surat Presiden (Surpres) serta daftar menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU ini bersama DPR.

RUU KUHAP Akan Dibahas di Komisi III DPR

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi RUU KUHAP akan dibahas langsung di Komisi III DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg).

“Sudah pasti, 100 persen RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Menurutnya, pimpinan DPR telah memberikan arahan agar Komisi III segera menindaklanjuti pembahasan setelah Surpres terkait RUU KUHAP masuk ke DPR. Pernyataan ini menepis spekulasi soal kemungkinan pembahasan RUU KUHAP dilakukan di Baleg.

Ketua DPR, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa Surpres Nomor R19/Pres/03/2025 tentang RUU KUHAP sudah diterima oleh DPR dan akan dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya.

“Kita akan putuskan setelah pembukaan masa sidang mendatang, karena ada mekanisme yang harus dilalui,” jelas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Komentar