JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H, memeriksa dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini terkait aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.
“Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RF, menjabat sebagai Direktur PT Tin Industri Sejahtera, serta YSC, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Tinido Inter Nusa dari tahun 2015 hingga 2019, dan saat ini menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang sama sejak 2019,” ujarnya pada 9 April 2025.
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka menguatkan alat bukti dan menyempurnakan berkas perkara yang tengah dikembangkan oleh penyidik.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri keterlibatan pihak-pihak korporasi dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan dan tata niaga komoditas timah.
Kasus ini sendiri menyeret Korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai aturan dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dimaksud,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang diterima Redaksi, Rabu (9/4/2025).
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga telah diperiksa dalam kaitannya dengan perkara ini.
Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang terjadi di sektor pertambangan, terutama pada komoditas yang menjadi salah satu andalan ekspor nasional seperti timah.
Komentar