Ridwan Kamil Disebut dalam Kasus Korupsi Ratusan Miliar, Tapi Belum Dipanggil KPK!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Meski libur Idulfitri 1446 H telah usai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran promosi dan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) pada periode 2021 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Sejauh pengetahuan saya, jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan memang belum ditetapkan,” ujar Tessa kepada awak media pada Kamis, 10 April 2025.

Kendati demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan memeriksa Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi. Hal ini berkaitan dengan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah pribadinya di Kota Bandung.

“Tentu saja akan ada permintaan keterangan lebih lanjut, mengingat sebelumnya telah dilakukan penyitaan barang bukti dari kediaman beliau. Soal kapan waktunya, kita tunggu saja,” lanjut Tessa.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lainnya.

Dari berbagai tempat tersebut, penyidik mengamankan dokumen, catatan penting, sejumlah kendaraan roda dua dan empat, aset properti, serta dana dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar.

Kemudian pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka tersebut antara lain:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama bank bjb,
  • Widi Hartono (WH) – Kepala Divisi Corsec bank bjb,
  • Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
  • Suhendrik (S) – Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres,
  • Sophan Jaya Kusuma (SGK) – Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam praktiknya, bank bjb merealisasikan anggaran promosi sebesar Rp409 miliar antara 2021 hingga pertengahan 2023. Dana tersebut dikelola oleh Divisi Corsec dan dialokasikan untuk penayangan iklan di media cetak, daring, dan televisi melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan.

Namun, kerja sama tersebut disinyalir tidak sesuai dengan regulasi internal pengadaan barang dan jasa bank bjb. Penunjukan agensi juga dilakukan secara melanggar aturan, dan pembayaran yang dilakukan ke agensi tidak berbanding lurus dengan nilai pekerjaan yang diberikan kepada media.

Rincian belanja iklan kepada enam agensi tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar

Dari total anggaran Rp409 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai pekerjaan riil. Setelah dikurangi pajak, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp222 miliar, yang disebut digunakan untuk kepentingan dana non-budgeter bank bjb berdasarkan kesepakatan antara pihak internal bank dan agensi.

Komentar