JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dalam pengembangan penyidikan tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi yang diperiksa pada Kamis (10/4) merupakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, ketujuh saksi tersebut berinisial:
- MHD – Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
- RF – Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
- PJ – Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
- RSA – Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- EHS – Senior Account Manager III Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- IK – Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AB – Vice President Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani. Perkara ini sendiri menyeret sejumlah nama tersangka, termasuk YF dkk, yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap skema dugaan korupsi yang melibatkan jaringan besar di tubuh Pertamina dan mitra kerjanya,” ujar seorang pejabat penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi energi milik negara yang memegang peran strategis dalam ketahanan energi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan masih berlanjut dan Kejaksaan membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan seiring berkembangnya informasi dan bukti dalam proses penyidikan.
Komentar