JurnalPatroliNews – Palembang – Suasana tiga kantor pemerintahan di Kota Palembang mendadak berubah tegang pada Senin pagi (14/4/2025). Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan datang membawa surat perintah resmi untuk melakukan penggeledahan, menyusul penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim menyasar tiga lokasi penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut:
- Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai,
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka,
- dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, juga di Jalan Merdeka.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan tiga dokumen hukum yang telah diterbitkan sebelumnya:
Surat Perintah Penyitaan tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 April 2025, serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 11 April 2025.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen, data penting, komputer, hingga surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde—proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon baru perdagangan di Palembang.
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam suasana kondusif. Meski belum ada keterangan resmi mengenai siapa saja yang akan dimintai keterangan, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sumsel serius menindaklanjuti kasus yang sempat mencuat ke permukaan ini.
Publik kini menanti, apakah penggeledahan ini akan membuka tabir baru dalam dugaan penyimpangan anggaran di proyek yang menelan dana besar tersebut.
Komentar