Kejati Jambi Ungkap Kasus Lama, Pejabat BNI Tersandung Dugaan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jambi – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pejabat perbankan. Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang, sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Bank BNI tahun 2018–2019.

Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RG langsung ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap RG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025. Masa penahanan dimulai pada 16 April 2025 dan akan berlangsung hingga 5 Mei 2025.

Menurut informasi dari Kejati Jambi, modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pembobolan dana di Bank BNI yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, ia juga disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Penelusuran lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Komentar