Tim KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Koper Merah Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Suasana di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah mendadak ramai, Selasa 22 April 2025. Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif sejak pagi hari hingga sore.

Sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah penyidik tampak keluar dari kantor tersebut. Salah satu di antara mereka terlihat membawa sebuah koper merah berukuran sedang. Koper itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova hitam dengan pelat nomor B 1145 CIF oleh seseorang yang mengenakan batik.

Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang menyeruak sejak tahun anggaran 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.

“Benar, penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Lamteng merupakan rangkaian dari penyidikan kasus suap di lingkungan Dinas PUPR OKU,” jelas Tessa.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 16 Maret 2025. Dalam OTT itu, delapan orang diamankan, dan enam di antaranya telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU,
  • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU,
  • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU,
  • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU,
  • serta dua pengusaha swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, dan alat komunikasi.

Penggeledahan di Lampung Tengah ini diyakini menjadi bagian dari upaya KPK memperluas penyelidikan dan menelusuri aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.

Komentar