JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta dukungan penuh dari asosiasi atau kelompok notaris Indonesia seperti Kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) dan asosiasi notaris lainnya untuk dapat melakukan percepatan dalam upaya pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih.
Keberadaan notaris menjadi sangat vital karena menjadi bagian penting dalam pemenuhan Badan Hukum/ legalitas Kopdes/ Kel Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa percepatan ini diperlukan karena target pembentukan 80.000 Kopdes/ Kel Merah Putih dapat dilakukan pada 12 Juli 2025 beriringan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Notaris berperan dalam penerbitan Akte Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan berita acara dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) di tingkat desa/ kelurahan. Setelah memiliki Akte Pendirian Koperasi, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak/ ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa,” ujar Wamenkop Ferry Juliantono dalam diskusi ke 63 yang digelar oleh Kelompencapir secara daring dengan tema “Mengenal Koperasi Desa Merah Putih”, Kamis (24/04).
Wamenkop Ferry menuturkan bahwa di dalam rangkaian proses Musdesus pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih di setiap desa, tim dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) atau dari Dinas Koperasi setempat turut hadir untuk memastikan proses musyawarah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang ditentukan. Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan yang terjadi di dalam musyawarah.
“Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ulasnya.
Sementara itu terkait dengan strategi pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Kemenkop menetapkan tiga model yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan koperasi baru hanya dilakukan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Sementara untuk pengembangan koperasi dilakukan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik kemudian dikembangkan kapasitas usahanya. Selanjutnya revitalisasi koperasi dilakukan untuk desa yang sudah memiliki koperasi namun tidak aktif/ lemah.
“Jadi yang krusial itu adalah bahwa dalam pembentukan koperasi ada beberapa pendekatan dan menurut saya tiga pendekatan inilah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi,” ucapnya.
Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menjalin komunikasi yang intens dengan Kementerian Hukum untuk dapat bersinergi dalam upaya percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Atas komitmen yang telah disepakati tersebut diharapkan proses pendirian legalitas Koperasi dapat dilakukan secara cepat dari tingkat desa yang dibantu oleh notaris yang telah ditunjuk untuk segera mengesahkan berita acara dalam bentuk akte notaris.
“Setelah akte notaris itu diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk dicatatkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), saya mendapatkan konfirmasi bahwa prosesnya juga akan dipercepat karena Kementerian Hukum akan membuat laman khusus untuk menangani pendirian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.
Komentar