DK PWI Diakui Sah, PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Eks Sekjen Sayid

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah, dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Putusan yang dibacakan pada 17 Maret 2025 ini menegaskan legalitas Dewan Kehormatan PWI sebagai organ sah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.

Dalam gugatan tersebut, Sayid melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi kepadanya. Ia menilai keputusan itu cacat hukum dan menuntut ganti rugi senilai Rp1,87 miliar secara materiil dan Rp100 miliar secara immateriil.

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini berada di luar yurisdiksi pengadilan umum karena menyangkut urusan internal organisasi. Majelis hanya memeriksa pada tahap eksepsi, dan menyimpulkan bahwa Dewan Kehormatan PWI memiliki kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

“PWI merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki mekanisme internal tersendiri untuk penanganan pelanggaran dan pemberian sanksi kepada anggotanya. Karena itu, keputusan Dewan Kehormatan tidak bisa digugat melalui jalur pengadilan,” tegas Majelis dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis juga menilai bahwa Sayid saat itu masih berstatus sebagai anggota aktif PWI sehingga tunduk pada aturan internal organisasi. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.

Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat memutuskan:

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga X;
  • Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
  • Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Dewan Kehormatan Diakui Sah sebagai Organ PWI

Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Dewan Kehormatan adalah bagian sah dari struktur organisasi PWI. Keputusan sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah dinyatakan sesuai prosedur dan peraturan internal, serta tidak dapat digugat melalui jalur hukum di luar organisasi.

Putusan ini mempertegas posisi Dewan Kehormatan sebagai lembaga internal yang berwenang menegakkan disiplin dan etika organisasi, termasuk dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya.

Dewan Pers Tak Akui Kepengurusan Versi Hendry Ch Bangun

Dalam perkara perdata terpisah, yakni gugatan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, Dewan Pers melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa Hendry Chairudin Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad tidak memiliki legal standing dalam menggugat dua surat Dewan Pers yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Dewan Pers menegaskan bahwa surat-surat yang dipermasalahkan merupakan produk hukum yang sah dan dikeluarkan dalam konteks pengawasan terhadap organisasi wartawan. Di sisi lain, Dewan Pers juga menyatakan mengakui pemberhentian Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI, yang secara de facto memperkuat kepengurusan di bawah Ketua Umum Zulmansyah Sekedang.

“Sengketa internal dalam organisasi kewartawanan sepenuhnya menjadi ranah masyarakat pers dan tidak dapat diselesaikan melalui peradilan umum,” ujar kuasa hukum Dewan Pers, merujuk pada Pasal 10 Kode Perilaku Wartawan PWI.

Kesimpulan: Struktur Kepengurusan Sah di Bawah Zulmansyah

Dua perkara hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengarah pada kesimpulan yang jelas:

  • Dewan Kehormatan PWI memiliki legitimasi dan kewenangan mutlak dalam menangani pelanggaran internal organisasi;
  • Gugatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sah secara hukum karena melanggar mekanisme internal;
  • Dewan Pers secara tersirat mengakui kepengurusan PWI yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang.

Dengan demikian, melalui pengakuan lembaga hukum dan regulator pers, dualisme kepengurusan di tubuh PWI mulai menemukan titik terang dengan legitimasi yang menguatkan struktur resmi sesuai AD/ART organisasi. (Ben/**)

Komentar