JurnalPatroliNews – Jakarta – Usulan dari kelompok Purnawirawan Prajurit TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diganti dinilai sebagai peristiwa politik yang tidak bisa dianggap remeh.
“Yang meminta pergantian ini adalah para purnawirawan, rekan-rekan Pak Prabowo sendiri. Permintaan seperti ini tentu bukan kejadian biasa, pasti ada latar belakang serius,” ujar pengamat komunikasi politik Hendri Satrio melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 27 April 2025.
Forum Purnawirawan TNI itu sebelumnya telah merilis delapan tuntutan resmi yang mereka tujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Delapan butir tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior, yakni mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu tuntutan yang mencolok adalah permintaan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempertimbangkan penggantian Wakil Presiden Gibran. Dasarnya, mereka menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar prosedur hukum acara MK serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Ini bukan sekadar asal bicara. Fakta bahwa para purnawirawan mengeluarkan tuntutan seperti ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang serius di baliknya. Ini juga pertama kali terjadi dalam sejarah politik nasional,” tegas Hendri Satrio, yang juga merupakan pendiri Lembaga Survei Kedai KOPI.
Komentar