JurnalPatroliNews – Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masyarakat Ibu Kota.
Kini, kendaraan pribadi hanya dikenakan tarif 5%, sementara kendaraan umum mendapat tarif istimewa sebesar 2%.
Sebelumnya, warga Jakarta dikenai tarif PBBKB sebesar 10% untuk kendaraan pribadi. Keputusan ini diambil untuk memberikan relaksasi fiskal kepada masyarakat.
“Mulai sekarang, kami berikan keringanan. Dari yang sebelumnya 10% kini turun jadi 5% untuk kendaraan pribadi, dan hanya 2% untuk kendaraan umum,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, dikutip dari detikcom pada Senin (28/4/2025).
Pramono menjelaskan, selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10% sudah diterapkan. Namun, berkat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kini gubernur memiliki wewenang untuk menentukan tarif tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Sudah lebih dari sepuluh tahun kita pakai tarif ini, dan sekarang waktunya memberikan kemudahan bagi warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan ini akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kalau nanti masyarakat lihat di SPBU, perubahan ini mungkin tidak langsung terasa, karena perbedaan tarifnya hanya berdampak untuk kendaraan berpelat Jakarta,” imbuh Pramono.
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian tarif PBBKB ini sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mulai berlaku tahun ini. Banyak daerah lain juga telah menyesuaikan tarif masing-masing.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa PBBKB dikenakan berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum PPN, dengan tarif standar 10%. Sedangkan untuk kendaraan umum, tarifnya ditetapkan setengah dari tarif kendaraan pribadi.
Dengan perubahan ini, diharapkan beban masyarakat Jakarta menjadi lebih ringan, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan umum yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
Komentar