KPK Periksa Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pihak swasta dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terhadap individu berinisial BP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (30/4).

Diketahui, BP merujuk pada Boniaman Purba, Direktur PT Sibatuburung Karya Mandiri, yang diduga memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (28/4), penyidik juga telah memeriksa Imam Susetyo, anggota tim penelitian terkait distribusi bahan pembeku lateks di lingkungan Kementan.

Kasus ini mulai diselidiki secara resmi oleh KPK sejak 29 November 2024, dengan dugaan korupsi pada proses pengadaan fasilitas pengolahan karet. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran.

Pada 2 Desember 2024, penyidik menetapkan satu tersangka pertama dalam kasus ini, meskipun identitas lengkapnya belum diungkap ke publik. Penyidikan terus berlanjut, termasuk koordinasi dengan otoritas imigrasi untuk mencegah pihak-pihak yang terlibat melarikan diri ke luar negeri.

Delapan orang telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri karena diduga terkait dengan kasus ini. Mereka terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, satu pensiunan berinisial DJ, serta enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di sektor pertanian, yang dikhawatirkan merugikan negara dan merusak sistem pengadaan barang publik.

Komentar