JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, usulan tersebut sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional.
Doli menegaskan, pergantian presiden atau wakil presiden memiliki jalur hukum yang sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. “Presiden tidak bisa begitu saja mencopot wakil presiden. Semua harus berdasarkan ketentuan hukum, khususnya bila ada pelanggaran berat atau tindakan pidana,” jelasnya saat tampil dalam diskusi yang diunggah oleh kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis, 1 Mei 2025.
Meski demikian, Doli tetap menghargai aspirasi yang disampaikan para purnawirawan TNI sebagai wujud keprihatinan terhadap situasi nasional. Ia memandang kritik tersebut sebagai bentuk kontrol publik yang sah dalam demokrasi.
Menanggapi sorotan publik terhadap Gibran, Doli mengimbau agar sang wapres lebih waspada dan serius dalam menjalankan perannya. “Pesan saya ke Pak Gibran, ini saatnya meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih serius sebagai wakil presiden. Jangan sampai terpeleset ke dalam hal-hal yang bisa jadi bahan pemakzulan,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun sempat menyela dan menanyakan apakah pernyataan itu menandakan Gibran belum menunjukkan keseriusan. “Maksud saya, agar Gibran bisa lebih serius lagi ke depan,” jawab Doli meluruskan.
Sebagai penutup, Doli menekankan bahwa posisi Gibran saat ini tengah dalam pengawasan publik yang ketat. “Karena dalam posisi disorot, otomatis tanggung jawab dan kehati-hatian harus ditingkatkan. Jangan sampai terlibat dalam tindakan tercela seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, karena itu bisa jadi pintu masuk pemakzulan,” tandasnya.
Komentar