Panglima TNI Lakukan Revisi Mutasi Perwira, Termasuk Eks Ajudan Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan baru yang merevisi susunan mutasi dan rotasi jabatan sejumlah perwira tinggi, termasuk mantan ajudan Presiden Jokowi, Laksda TNI Hersan. Revisi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 30 April 2025.

Langkah ini mengubah isi dari keputusan sebelumnya, yakni Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, yang mencakup mutasi terhadap 236 perwira tinggi TNI. Revisi menyentuh posisi penting seperti jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) hingga Kepala Dinas di lingkungan TNI.

Salah satu perubahan mencolok adalah dibatalkannya penunjukan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo—putra dari mantan Wapres Try Sutrisno—sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat. Begitu juga dengan Laksda Hersan, yang semula direncanakan menjadi Pangkogabwilhan I, kini namanya tidak tercantum dalam susunan baru.

Dalam keputusan revisi ini, nama-nama baru pun muncul. Misalnya, Mayjen TNI Yusman Madayun ditetapkan sebagai perwira tinggi Mabes TNI AD menjelang masa pensiun, sementara jabatan Kadislaikad yang awalnya dijabat Brigjen Agus Isrok Mikroj digantikan oleh Kolonel Inf Anwar.

Di lingkungan TNI AL, sejumlah pergantian juga terjadi. Laksda TNI Kresno Buntoro yang sebelumnya menjabat Kababinkum TNI kini digantikan oleh Laksma TNI Fardi Ma’ruf. Posisi Kadiskumal pun mengalami pergeseran dari Fardi Ma’ruf ke Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, sementara Laksma TNI Effendy Maruapey kini menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Revisi ini menunjukkan dinamika tinggi dalam internal TNI dan kemungkinan adanya evaluasi mendalam terhadap penempatan personel strategis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Mabes TNI terkait alasan utama di balik perubahan signifikan tersebut.

Komentar