JurnalPatroliNews – Jakarta – Kericuhan yang terjadi akibat sengketa lahan di kawasan Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berujung pada penetapan 10 orang sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat, 2 Mei 2025, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan usai terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025.
“Kesepuluh pelaku diamankan karena diduga kuat terlibat dalam insiden penyerangan serta penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam,” ujar Murodih dalam jumpa pers di Mapolres.
Identitas para tersangka telah dikonfirmasi, yakni KT (43), AS alias Agus (22), PW (33), MW (29), YA (28), YE (26), WRR (22), RTA (59), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Dari total 27 saksi yang diperiksa, polisi menetapkan 10 di antaranya sebagai pelaku utama.
Insiden dimulai pada pagi hari sekitar pukul 09.25 WIB, ketika dua kelompok yang bersengketa atas kepemilikan tanah saling menyerang menggunakan batu dan balok kayu. Situasi makin panas ketika satu pihak datang membawa senapan angin PVC serta parang, yang langsung digunakan dalam serangan terhadap kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Bentrok memuncak ketika terdengar suara tembakan dari senjata api, memicu kepanikan dan kemacetan di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian kini menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU yang sama, terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Situasi saat ini dilaporkan sudah kondusif, sementara penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus berlanjut.
Komentar