ESDM Soroti Tambang Ilegal Usai Tragedi Longsor di Kotawaringin Timur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden longsor yang merenggut nyawa di area penambangan di Desa Marapit, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Biro Komunikasi, Informasi Publik, dan Kerja Sama ESDM, menyatakan bahwa lokasi kejadian diketahui merupakan area pertambangan ilegal yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini berdasarkan temuan awal dan hasil verifikasi di lapangan.

“Kegiatan tanpa izin seperti ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan karena tidak memenuhi standar keselamatan maupun prosedur kerja yang diatur dalam regulasi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (5/5/2025).

Sunindyo menegaskan bahwa ESDM bersama pemerintah daerah, aparat hukum, dan lembaga terkait terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik tambang ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas dan keselamatan dalam tambang akan terus digencarkan.

“Kerja sama lintas sektor terus kami upayakan demi menciptakan industri pertambangan yang aman, teratur, dan memberikan dampak positif secara sosial maupun lingkungan,” tambahnya.

Tragedi longsor yang menimpa tambang ilegal tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025 pukul 14.30 WIB dan menewaskan empat pekerja. Kejadian ini menyoroti kembali ancaman nyata dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya percepatan operasional Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM. Pembentukan lembaga ini sudah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 dan akan segera diaktifkan.

“Penanganan tambang ilegal membutuhkan instrumen yang kuat. Selama ini, lemahnya pengawasan menjadi kendala. Dengan adanya Ditjen Gakkum, kita punya alat untuk bertindak lebih tegas,” tegas Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Kamis (6/2/2025).

Ditjen Gakkum diposisikan sebagai garda depan dalam mengatasi pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk menindak praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Komentar