Oleh: Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW
Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei sejatinya merupakan momentum reflektif bagi seluruh pelaku ekosistem media, tidak hanya jurnalis, tapi juga pemilik media, regulator, akademisi, hingga masyarakat umum sebagai konsumen informasi. Tahun 2025 ini, tema global “Reporting in the Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media” mengangkat kegelisahan yang semakin nyata: kebebasan pers tak lagi sekadar terancam oleh represi kekuasaan, tapi juga oleh mesin-mesin algoritmik dan manusia-manusia yang menyalahgunakan ruang kebebasan itu sendiri.
Di Indonesia, kita menghadapi paradoks kebebasan. Di satu sisi, ruang ekspresi terbuka lebar—nyaris tanpa batas. Namun di sisi lain, justru dari kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab inilah lahir ‘kebisingan informasi’ yang membingungkan publik dan merusak esensi pers sebagai pilar demokrasi. Fenomena menjamurnya media daring tanpa badan hukum alias “media bodong”, menjadi cermin buram atas kondisi tersebut. Maka, pertanyaannya: Apakah kita benar-benar merdeka, atau justru sedang tersesat dalam semu kebebasan?
Teknologi AI telah menghadirkan kemajuan luar biasa dalam praktik jurnalistik, seperti otomatisasi produksi berita, verifikasi fakta secara cepat, dan analisis big data untuk peliputan investigatif. Namun, kemajuan ini diiringi tantangan besar: disinformasi, deepfake, manipulasi data, serta ancaman terhadap privasi dan integritas informasi. Dunia menyaksikan transformasi sistem komunikasi yang begitu cepat, namun sayangnya tidak diiringi dengan kesiapan etis dan regulasi yang memadai.
Lebih dari itu, tantangan kebebasan pers kini tidak hanya datang dari rezim otoriter atau kekuatan politik yang represif, tetapi juga dari oknum dalam masyarakat yang menyalahgunakan kemerdekaan pers. Di Indonesia, fenomena menjamurnya media daring tanpa badan hukum—sering disebut “media bodong”—menjadi masalah serius. Media seperti ini tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga mudah disalahgunakan untuk pemerasan, intimidasi, dan penyebaran berita bohong.
Disalahgunakan demi Kepentingan Pribadi
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Namun, di tangan yang salah, kebebasan ini berubah menjadi senjata untuk menekan, merusak reputasi, bahkan memeras. Banyak kasus menunjukkan adanya oknum yang mengaku wartawan namun tidak paham atau sengaja mengabaikan etika jurnalistik. Mereka menjadikan media sebagai alat untuk mengintimidasi narasumber, menyebarkan berita tanpa konfirmasi, bahkan meminta uang agar berita tidak dipublikasikan.
Parahnya, sejumlah media online ini tidak bernaung di bawah perusahaan berbadan hukum, tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta tidak memiliki struktur redaksi yang jelas. Hal ini jelas melanggar Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang menyatakan: “Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.” Tanpa legalitas, produk jurnalistik mereka bukanlah karya jurnalistik sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers.
Komentar