JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoal keabsahan rekaman pembicaraan antara dua kader PDIP, yakni Riezky Aprilia dan Saeful Bahri, yang kini digunakan sebagai bukti dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Rekaman tersebut berisi pertemuan keduanya yang terjadi di Singapura pada 25 September 2019, di mana mereka membahas proses pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku pasca-Pileg 2019. Dalam keterangannya, Riezky menyatakan rekaman itu menunjukkan adanya tekanan agar dirinya mundur sebagai anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Namun, pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bahwa bukti rekaman itu cacat secara hukum karena dibuat tanpa persetujuan pihak yang direkam. Ia mengutip Pasal 20 Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar argumennya.
“Persoalannya, apakah rekaman ini dibuat dengan izin dari yang direkam? Karena kalau tidak, maka secara hukum bisa dinilai melanggar privasi,” ujar Alvon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, dalam konteks hukum acara pidana, legalitas alat bukti harus diuji secara ketat. Tidak bisa hanya karena bukti itu berada di tangan jaksa, lalu otomatis dianggap sah.
“Kalau rekaman seperti ini dianggap sah, artinya segala bentuk pemantauan tanpa izin, termasuk CCTV di ruang pribadi, juga bisa dilegalkan. Itu tidak sesuai dengan prinsip hukum,” tegasnya.
Namun demikian, tim JPU dari KPK menolak klaim tersebut. Mereka menjelaskan bahwa rekaman itu bukan hasil penyadapan yang dilakukan jaksa, melainkan dikumpulkan langsung oleh Riezky Aprilia sendiri, lalu diserahkan secara sukarela sebagai pendukung kesaksiannya. Setelah itu, rekaman tersebut disita secara resmi oleh penuntut umum.
“Itu bukan hasil sadapan kami. Rekaman tersebut berasal dari saksi sendiri dan menjadi bagian dari keterangannya,” terang salah satu jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa keberatan dari tim penasihat hukum akan dicatat secara resmi dan akan menjadi bahan pertimbangan ketika majelis memutuskan perkara ini.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan dituangkan dalam pledoi. Hakim akan mempertimbangkan saat mengambil keputusan akhir,” ucap Rios.
Komentar