Bareskrim Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mendalami laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari total 26 saksi.

Hal itu disampaikan oleh Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, pada Rabu (7/5/2025). “Kami telah mewawancarai sebanyak 26 saksi,” ujarnya kepada awak media.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk empat orang pelapor, tiga staf dari Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, dan satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang dari pihak percetakan awal, tiga staf pengajar dari SMA Negeri 6 Surakarta, serta empat alumni dari sekolah yang sama. Tak hanya itu, turut diperiksa pula masing-masing satu orang dari Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Ditjen Dikti, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPU DKI Jakarta.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa penyidik telah menelusuri sejumlah dokumen pendidikan, dari masa awal pendaftaran kuliah hingga proses penyusunan skripsi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

“Uji laboratorium telah kami lakukan terhadap dokumen pendidikan Presiden, termasuk perbandingan dengan arsip milik mahasiswa lain yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985,” jelas Djuhandani.

Meski begitu, ia menegaskan penyelidikan masih berlanjut dan proses pendalaman terus dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Komentar