JurnalPatroliNews – Jakarta – Perwakilan dari keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat, 9 Mei 2025, untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung menyusul laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kehadiran keluarga Presiden di Bareskrim dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya kooperatif untuk menjawab permintaan penyidik.
“Benar, kami hadir untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Bareskrim,” kata Yakup saat dikonfirmasi media.
Penyidikan atas laporan tersebut terus bergulir. Hingga kini, penyidik Dittipidum Bareskrim telah mewawancarai total 26 saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat proses klarifikasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para saksi berasal dari beragam latar belakang: pelapor dari TPUA berjumlah empat orang; tiga staf dari Universitas Gadjah Mada (UGM); delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM; satu orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); serta staf dan alumni dari SMA Negeri 6 Surakarta masing-masing tiga dan empat orang.
Tak hanya itu, keterangan tambahan juga diperoleh dari satu orang perwakilan pihak percetakan awal ijazah, serta masing-masing satu orang dari Ditjen PAUD, Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Ditjen Dikti, KPU Pusat, dan KPU DKI Jakarta.
Penyelidikan tidak berhenti pada wawancara saksi saja. Penyidik turut melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen akademik Jokowi, dari masa awal kuliah di Fakultas Kehutanan UGM hingga penyusunan skripsi.
Djuhandani menyebut, semua dokumen tersebut telah melalui proses pengujian laboratorium. “Kami sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen akademik beliau, dengan pembanding dari dokumen teman-teman seangkatan yang masuk kuliah pada tahun 1980 dan lulus pada 1985,” jelasnya.
Komentar