Bawaslu Bantah Tuduhan Pembiaran Politik Uang di PSU Barito Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah keras tudingan bahwa mereka menutup mata terhadap praktik politik uang dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa diskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilbup Barito Utara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu.

“Putusan MK itu didasarkan pada temuan dan penanganan kasus politik uang yang kami proses melalui Sentra Gakkumdu,” ujar Bagja, Kamis 15 Mei 2025.

Paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, diketahui terlibat dalam praktik politik uang dengan nilai fantastis: Rp16 juta untuk satu suara. Bahkan, menurut kesaksian Santi Parida Dewi dalam persidangan MK, keluarganya menerima hingga Rp64 juta dari pihak tersebut.

Sementara itu, paslon nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, juga disebut terindikasi menggunakan uang untuk memengaruhi pemilih, sebagaimana terungkap dalam perkara di MK dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu menangani setiap dugaan pelanggaran melalui dua jalur: baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung di lapangan.

Karena itu, ia menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang menilai Bawaslu melakukan pembiaran terhadap praktik curang di Barito Utara.

“Pernyataan tersebut kurang tepat, karena proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan putusan MK,” tutup Bagja.

Komentar