Bawaslu: PSU Pilkada Lewat Putusan MK Bukan Cacat Demokrasi, Tapi Wujud Keadilan Konstitusional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggapan miring terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam sejumlah Pilkada 2024 dibantah tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa MK telah diberi kewenangan secara sah oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Proses ini, menurutnya, adalah jalan yang benar dan konstitusional dalam mencari keadilan pemilu.

“Ketika masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam Pilkada, mereka tak perlu turun ke jalan. Negara sudah menyediakan ruang legal melalui pengadilan, yaitu Mahkamah Konstitusi, untuk mengajukan keberatan secara sah,” kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025), dikutip dari RMOL.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum melalui MK justru merupakan cara elegan untuk menghindari konflik horizontal dan menjaga stabilitas sosial-politik.

Lebih dari itu, kata Totok, kehadiran MK dalam PHP Kada juga menjadi sarana untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dengan menempuh jalur hukum, peserta pemilu maupun pemilih ikut berkontribusi dalam menegakkan prinsip keadilan elektoral.

“Jangan menganggap PSU atau proses di Mahkamah Konstitusi sebagai cela dalam demokrasi. Justru sebaliknya, ini bagian penting dari mekanisme korektif dalam sistem demokrasi,” jelasnya.

Totok percaya bahwa pemahaman yang baik dari semua pihak terhadap jalur hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu akan membuat demokrasi Indonesia semakin matang.

“Itu adalah bentuk kedewasaan politik. Proses yang ditata negara ini memberi ruang bagi rakyat untuk menyalurkan tuntutan secara sah, bukan lewat unjuk rasa atau kekerasan,” pungkasnya.

Komentar