JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditahan polisi usai terjerat kasus pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan modus permintaan proyek tanpa lelang senilai Rp 5 triliun. Pengusutan kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang menuai sorotan publik.
Dalam video yang beredar luas di platform X (dulu Twitter), tampak sekelompok orang dari Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat mendatangi perwakilan PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik kimia CA-EDC. Seorang pria yang mengenakan pakaian putih terdengar menuntut proyek bernilai triliunan rupiah tanpa proses tender.
“Tanpa lelang, harus ada bagian Rp 5 triliun untuk Kadin,” ujar pria dalam video tersebut, seperti dikutip pada Selasa (13/5).
Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja. Ia menyatakan bahwa Kadin telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan investor dan kontraktor terkait proyek senilai Rp 15 triliun itu.
Menurut Isbat, Kadin Cilegon telah beberapa kali bertemu dengan pihak Chandra Asri, CAA, serta dua kontraktor utama yaitu Chengda yang bekerja sama dengan Total Persada, dan PT PP yang berkolaborasi dengan Seven Gate Indonesia.
“Kami mendukung penuh investasi yang masuk ke Cilegon, namun kami juga ingin pengusaha lokal mendapat kesempatan terlibat,” ujar Isbat.
Namun, setelah beberapa kali komunikasi, Isbat mengaku pihak Chengda sulit diajak bicara. Kondisi itu mendorong perwakilan Kadin melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Di sana, situasi memanas karena sejumlah pengusaha lokal dari HIPMI dan HIPPI juga turut hadir.
Karena komunikasi tak berjalan baik, terjadi ketegangan yang berujung pada adu mulut. Isbat mengatakan bahwa pernyataan viral tersebut bukanlah sikap resmi Kadin, melainkan luapan emosi dari salah satu pengurus yang kecewa dengan komunikasi yang buntu.
“Kami paham tidak ada proyek yang nilainya Rp 5 triliun bisa dibagi tanpa tender. Itu lebih ke selip lidah karena emosi,” tambahnya.
Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menginstruksikan pembentukan tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum.
“Kami menyelidiki apakah ada unsur pidana, terutama jika ini menghambat percepatan investasi,” jelasnya dalam rapat koordinasi di Jakarta (14/5).
Muh Salim Resmi Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, Muh Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Ia diduga sebagai dalang yang menginisiasi aksi ke lokasi proyek dan mendesak perusahaan menyerahkan proyek tanpa lelang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan bahwa selain Muh Salim, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismatullah (39), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin, serta Rufaji Jahuri (50), Ketua HNSI.
Dian menjelaskan, Ismatullah bahkan sempat menggebrak meja saat memaksa pihak Chengda untuk memberikan proyek. Sedangkan Rufaji mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.
Barang bukti berupa surat undangan, notulen pertemuan, serta tangkapan layar percakapan turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum.
Kadin Pusat Bertindak Tegas
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.
“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan pengurus Kadin Kota Cilegon. Keanggotaan mereka akan segera dinonaktifkan,” ujar Anindya melalui keterangan tertulis.
Ia juga menyatakan bahwa insiden ini menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, serta menodai citra organisasi yang seharusnya menjadi mitra strategis dalam pembangunan ekonomi.
Komentar