Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Ditunda Atas Permintaan Kuasa Hukum

JurnalPatroliNews – Bandung – Influencer Lisa Mariana resmi hadir dalam sidang awal perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Perkara tersebut tercatat dalam registrasi PN Bandung dengan nomor 184/Pdt.G/2025.

Lisa tiba di lokasi persidangan bersama sejumlah kuasa hukumnya dan tampak tenang menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Ketika ditanya awak media, ia hanya berkomentar singkat, “Mohon doanya, semoga semuanya berjalan lancar. Hari ini baru tahap pemanggilan awal.”

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil, melalui perwakilan hukumnya Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan resmi untuk menunda agenda sidang perdana. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke pengadilan pada hari yang sama.

Muslim menjelaskan bahwa penundaan dimohonkan karena tim hukum RK masih dalam tahap telaah menyeluruh terhadap isi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. “Materi gugatan perlu dikaji secara teliti sebelum kami memberikan tanggapan resmi di persidangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran pihak RK dalam sidang perdana bukan bentuk pembangkangan terhadap proses hukum, melainkan murni alasan administratif. “Kami telah berkoordinasi secara resmi dengan pihak pengadilan dan menyampaikan alasan ketidakhadiran tersebut,” tambah Muslim.

Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap berkomitmen terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum, serta akan mengikuti seluruh proses yang berlaku. Ia berharap publik tidak tergiring oleh opini yang belum berdasar sebelum seluruh proses hukum berjalan secara tuntas.

“Pak Ridwan sangat menghormati jalannya persidangan ini. Kami akan hadir dan aktif dalam sesi-sesi berikutnya. Harapannya, semua pihak bisa menyikapi persoalan ini secara rasional dan tidak mendahului proses hukum dengan asumsi-asumsi,” tutup Muslim.

Komentar